Yang kita tahu dan lihat selama ini satpam tugasnya menjaga keamanan pada suatu tempat, dari Bank, tempat perbelanjaan, hotel dan tempat usaha lainnya yang membutuhkan jasa keamanan. Tau kah kalian bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab satpam banyak loh!
Kebijakan pemerintah tentang satpam dimulai dengan surat keputusan Kapolri No. Pol: terbitnya Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980, tentang Pola Pembinaan Satpam, hingga sekarang momen itu telah dijadikan dan dikukuhkan sebagai hari besar bersejarah yakni HUT Satpam Indonesia.
Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Tugas Satpam yang ditandatangani Kasubdit Pengamanan Swakarsa Direktorat Binmas Polri pada tanggal 30 Desember 1993, disebutkan bahwa Satpam melakukan kegiatan-kegiatan pokoknya sebagai berikut :
Kegiatan Pokok Satpam :
1. Mengadakan pengaturan untuk menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas lain yang diberikan oleh Instansi/Proyek/Badan Usaha yang Pimpinannya bersangkutan seperti :
- Pengaturan tanda pengenal pegawai/karyawan.
- Pengaturan penerimaan Tamu.
- Pengaturan parkir kendaraan.
2. Melaksanakan penjagaan untuk mengawasi masuk/keluarnya orang atau barang, dan mengawasi keadaan atau hal lain yang mencurigakan di tempat tugasnya.
3. Melakukan patroli di sekitar kawasan kerja menurut rute dan waktu tertentu untuk pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar komplek/sekitar lingkungan kerjanya.
4. Melaksanakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dengan kebutuhan instansi, proyek, atau badan usaha yang bersangkutan.
5. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana antara lain seperti :
- Mengamankan tempat kejadian perkara.
- Menangkat/memborgol pelakunya (hanya dalam tertangkap tangan)
- Menolong korban.
- Melaporkan/meminta bantuan Polri.
- Dan sebagainya, selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada satuan Polri yang terdekat.
6. Memberi tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat alarm dan kode-kode atau isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
Pada tanggal 22 Mei 1989, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Pol : Kapolri Nomor 275/Men/1989 dan No. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift, dan Jam Istirahat serta Pembinaan tenaga kerja Satpam. Di dalam surat Keputusan Bersama telah ditetapkan bahwa aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi Satpam di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi 3 shift bertugas (8 jam) sehari.
Sebagai unsur pengamanan dan ketertiban suatu perusahaan atau badan hukum lainnya, satpam dalam organisasi non struktural berpedoman pada petunjuk selaku pekerja, perlindunganya dilakukan oleh Departemen Tenaga Polri Teknis, Pembina dan sebagai Pembinaan Kerja Republik Indonesia.